Kelima pelaku menganggap korban ini tidak solid. Karena sebelumnya pada Maret 2023 sekitar pukul 24.00 WIB, dari kelima pelaku ini pada hendak mengantarkan salah satu pelaku untuk pulang ke Sleman berpapasan dengan dua orang tak dikenal berboncengan satu sepeda motor.
Kedua pengendara tak dikenal tersebut memprovokasi rombongan pelaku dan korban dengan cara memainkan tuas gas berulang kali. Rombongan pelaku bersama korban kemudian mengejar dua orang tak dikenal tersebut.
"Karena takut, dua orang tak dikenal tersebut berusaha kabur dan nahas menabrak trotoar," tuturnya.
Karena dua orang asing tersebut, rombongan pelaku dan korban putar balik kembali ke rumah masing-masing. Kemudian dari 6 orang ini takut nantinya akan dicari oleh orang tidak dikenal tersebut.
Mereka berdiskusi dan memutuskan sembunyi terlebih dahulu. Korban diberi dua pilihan, ikut bersembunyi atau tidak. Namun jika tak sembunyi, korban harus memberikan konsumsi kepada kelima pelaku selama dalam persembunyian.
"Korban menolak dua pilihan tersebut karena memang belum memiliki penghasilan. Hingga membuat para pelaku marah dan mengeroyok korban," tuturnya.
Atas kejadian ini, para pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara karena diancam pasal Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014.
(Erha Aprili Ramadhoni)