BANDARLAMPUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap seorang narapidana (napi) di salah satu lapas di Lampung.
Napi tersebut ditetapkan tersangka oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas kasus dugaan penipuan jual beli beras terhadap warga Sumsel. Namun, Polda Sumsel bungkam soal dimana lokasi lapas tempat napi tersebut ditahan.
Narapidana berinisial OY (24) itu melancarkan aksinya dengan sebuah handphone yang diselundupkan oleh sang pacar, yang sebelumnya disebut oleh Polda Sumsel sebagai calon istri. Handphone tersebut diselundupkan dengan cara ditaruh di paha.
Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung Farid Junaedi mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap napi tersebut.
"Iya kami mengetahui kasus ini setelah tim dari Polda Sumatera Selatan memberikan informasi tersebut kepada kami. Kemudian atas informasi tersebut, kami melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan dan memang kami temukan handphone itu," ujar Farid, Sabtu (15/7/2023).