Saat disinggung soal perkara yang menjerat OY, Farid tidak memberikan rincian kasusnya. Namun Farid menyampaikan pasal yang dikenakan dalam vonis untuk OY.
"Dia ini ditahan atas kasus Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016," jelasnya.
Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 sendiri merupakan undang-undang untuk pelaku kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Sebagai informasi, Polda Sumatera Selatan menetapkan OY (24) seorang napi penghuni lapas di Lampung yang menipu warga Sumsel dengan modus jual beli beras online sebagai tersangka.
OY melakukan penipuan dengan modus menjual beras murah. Akibatnya, korban warga Sumatera Selatan mengalami kerugian hingga Rp85 juta.
(Khafid Mardiyansyah)