Napi Lampung Jadi Tersangka Penipuan Beras di Sumsel, Kok Bisa?

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 15 Juli 2023 14:59 WIB
Share :

BANDARLAMPUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap seorang narapidana (napi) di salah satu lapas di Lampung.

Napi tersebut ditetapkan tersangka oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas kasus dugaan penipuan jual beli beras terhadap warga Sumsel. Namun, Polda Sumsel bungkam soal dimana lokasi lapas tempat napi tersebut ditahan.

Narapidana berinisial OY (24) itu melancarkan aksinya dengan sebuah handphone yang diselundupkan oleh sang pacar, yang sebelumnya disebut oleh Polda Sumsel sebagai calon istri. Handphone tersebut diselundupkan dengan cara ditaruh di paha.

Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung Farid Junaedi mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap napi tersebut.

"Iya kami mengetahui kasus ini setelah tim dari Polda Sumatera Selatan memberikan informasi tersebut kepada kami. Kemudian atas informasi tersebut, kami melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan dan memang kami temukan handphone itu," ujar Farid, Sabtu (15/7/2023).

Farid menuturkan, handphone tersebut selanjutnya diserahkan ke Polda Sumsel untuk menjadi barang bukti atas terungkapnya kasus penipuan ini.

"Sudah kami dapatkan dan kami telah serahkan handphone itu ke Polda Sumsel untuk menjadi barang bukti dalam penyelidikan ini," kata dia.

Farid menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui handphone itu dibawa oleh sang pacar atas permintaan OY.

Farid menyebut, OY yang meminta kepada pacarnya untuk dibawakan handphone dengan cara diselundupkan oleh pacar korban saat melakukan kunjungan.

"Jadi handphone itu diselipkan di bagian paha pacarnya agar lolos dari pemeriksaan petugas," ucap dia.

Saat disinggung soal perkara yang menjerat OY, Farid tidak memberikan rincian kasusnya. Namun Farid menyampaikan pasal yang dikenakan dalam vonis untuk OY.

"Dia ini ditahan atas kasus Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016," jelasnya.

Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 sendiri merupakan undang-undang untuk pelaku kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Sebagai informasi, Polda Sumatera Selatan menetapkan OY (24) seorang napi penghuni lapas di Lampung yang menipu warga Sumsel dengan modus jual beli beras online sebagai tersangka.

OY melakukan penipuan dengan modus menjual beras murah. Akibatnya, korban warga Sumatera Selatan mengalami kerugian hingga Rp85 juta.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya