Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kolut, Hj. Hasrayani membenarkan aksi pengrusakan tersebut. Pihaknya menegaskan tindakan itu ilegal tanpa persetujuan dari lembaganya.
"Kami sedang cari tahu dalangnya. Perusahaan mana yang mengerahkan seseorang melakukan pengrusakan," katanya.
Kata dia, bangunan tersebut memang bakal direhab menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp200 juta. Akan tetapi belum ada draf kontrak maupun sejenisnya dari perencanaan maupun dari konsultan.
"Diumumkan saja belum bahkan belum ada pengumuman resmi kami keluarkan," ujarnya.
Untuk diketahui, DPPKB Kolut tahun ini merencanakan rehab enam bangunan melalui dana APBN. Belum ada pengumuman lelang dari LPSE termasuk Kantor Balai Penyuluh KB Tolala masih status kordinasi dengan pihak DPPKB.
(Arief Setyadi )