JAKARTA - Polres Metro Tangerang Kota menangkap mantan Kepala Desa Rawa Boni, AM beserta pegawainya, AS lantaran diduga telah memalsukan surat tanah.
AM dan AS diduga keras melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan kedua terduga pelaku tersebut memalsukan sejumlah surat tanah, yakni Surat Pernyataan Menjual, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, maupun beberapa surat lainnya.
"Ya benar, saat ini kedua oknum itu sudah kita tahan di Rutan Polres," ujar Zain dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana mengungkapkan baik AM dan AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga keras secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.