Kacau, Mantan Kades dan Eks Pegawai Desa di Tangerang Diciduk Usai Palsukan Surat Tanah

Muhammad Farhan, Jurnalis
Senin 17 Juli 2023 06:12 WIB
Share :

"Hal ini telah sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Jana.

Jana menuturkan, kedua tersangka itu dilaporkan oleh seorang saksi yang awalnya hendak mengurus mutasi/balik nama pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan membawa beberapa dokumen surat ke kantor Kades Rawa Boni. Namun setelah dicek, lanjut Jana, Sekretaris Desa mengatakan tanda tangan dan cap stempel diduga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini, sehingga dilaporkan sejak bulan Mei 2022.

"Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum diatas. Nanti kita infokan lebih lanjut," pungkas Kompol Jana.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya