BANDAR LAMPUNG - Sempat berhenti saat nekat melintasi perlintasan kereta api, diduga menjadi penyebab satu unit mobil truk pengangkut tebu tertabrak kereta api penumpang Kualastabas milik PT KAI yang hendak menuju Baturaja, Selasa 18 Juli 2023.
PT KAI Divre Tanjung Karang telah melakukan evakuasi dan normalisasi jalur kereta api pasca insiden tabrakan yang melibatkan KA penumpang Kualastabas dengan truk pengangkut tebu di perlintasan tanpa palang pintu di Lampung Utara.
Berdasarkan keterangan Pelaksana Harian Manager Humas PT KAI Divre Empat Tanjung, sebelum terjadinya kecelakaan, masinis yang mengemudikan Kereta Kualastabas telah membunyikan klakson berulang kali. Tiba-tiba sebuah mobil pengangkut tebu dengan nomor polisi BE 9124 AQ melintas dan berhenti di tengah perlintasan kereta api, sehingga mengakibatkan mobil tertabrak oleh kereta.
Reza juga menyayangkan kelalaian yang dilakukan oleh pengemudi truk yang mengabaikan rambu-rambu peringatan dari kereta, sehingga mengakibatkan mobil tertabrak dan sempat terseret sejauh 100 meter dari lokasi kejadian. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun 300 lebih penumpang harus dievakuasi menggunakan kendaraan bus.
Peraturan mengenai perlintasan kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, yang tertulis bahwa seluruh pemgguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
(Arief Setyadi )