JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami aliran uang yang diterima mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari para wajib pajak. Rafael Alun diduga menerima fee dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak miliknya.
Aliran penerimaan uang Rafael Alun tersebut didalami KPK lewat tiga orang saksi yakni, Manajer Keuangan PT Cubes Consulting, Yulianti Noor; serta dua Wiraswasta Richard R Wiriahardja dan Ciswanto. Ketiga saksi tersebut disinyalir mengetahui mengetahui aliran uang untuk Rafael Alun.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendapatan fee (uang) yang diterima tersangka RAT dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (20/7/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.