"Jika para penegak hukum disinyalir tidak lagi mampu menegakkan hukum yang menjadi tugasnya maka patut dan bisa diduga pemerintah dan para penegak hukum sudah kehilangan kemandiriannya,"sambungnya.
Oleh karena itu, Anwar mewanti-wanti apabila pihak yang berwenang tak bisa menindak tegas Panji Gumilang, menurutnya rakyat yang akan bertindak. "Rakyatlah yang akan berbicara dengan mempergunakan bahasa dan caranya sendiri," pungkasnya.
Sekadar informasi, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas sebesar Rp1 triliun. Gugatan tersebut didasarkan pada kerugian immaterial yang diderita ponpes al-Zaytun.
Adapun gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Perkara No. 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Terbaru, Panji Gumilang turut menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatannya itu berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.