Untuk gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD teregistrasi dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst.
Atas dasar itu, Panji meminta agar majelis hakim menghukum tergugat Mahfud MD untuk membayar ganti kerugian materil Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun. Panji merasa dirugikan sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD.
(Fahmi Firdaus )