JAKARTA - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menduga Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mempunyai bekingan di dalam maupun di luar negeri. Namun dia tidak menyebut siapa bekingan yang dimaksudnya.
Dugaan itu kata dia karena Panji Gumilang masih berkeliaran dan bebas melontarkan pernyataan kontroversialnya. Anwar menilai pemerintah dan aparat penegak hukum dianggap seakan melakukan pembiaran terhadap tindakan Panji.
"Kecurigaan bahwa yang bersangkutan bisa dan patut diduga punya bekingan orang kuat tidak hanya dari dalam negeri tapi juga dari luar negeri," kata Anwar Abbas, Jumat (21/7/2023).
"Oleh karena itu adalah wajar timbul pertanyaan dalam hati apakah pemerintah takut untuk menyentuh yang bersangkutan?" sambung dia.
Dugaan adanya bekingan yang dimiliki Panji Gumilang, kata Anwar terlihat saat Panji memamerkan pendukungnya pada acara peringatan 1 Suro yang digelar di Ponpes Al Zaytun.
"Bahkan tidak hanya itu, dia (Panji Gumilang) tampak dengan sombong dan pongahnya memperlihatkan kepada orang bahwa dia banyak pendukungnya yang diperlihatkan dalam kesempatan 1 Muharram kemarin,"tuturnya.
"Jika para penegak hukum disinyalir tidak lagi mampu menegakkan hukum yang menjadi tugasnya maka patut dan bisa diduga pemerintah dan para penegak hukum sudah kehilangan kemandiriannya,"sambungnya.
Oleh karena itu, Anwar mewanti-wanti apabila pihak yang berwenang tak bisa menindak tegas Panji Gumilang, menurutnya rakyat yang akan bertindak. "Rakyatlah yang akan berbicara dengan mempergunakan bahasa dan caranya sendiri," pungkasnya.
Sekadar informasi, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas sebesar Rp1 triliun. Gugatan tersebut didasarkan pada kerugian immaterial yang diderita ponpes al-Zaytun.
Adapun gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Perkara No. 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Terbaru, Panji Gumilang turut menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatannya itu berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.
Untuk gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD teregistrasi dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst.
Atas dasar itu, Panji meminta agar majelis hakim menghukum tergugat Mahfud MD untuk membayar ganti kerugian materil Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun. Panji merasa dirugikan sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD.
(Fahmi Firdaus )