7. Polisi temukan dokumen utang sebesar Rp8 Juta
Ketua RT setempat Ahmad Toyyib Fadillah menyatakan, dari penuturan salah satu keluarganya Mujiati memang sempat mengajukan permohonan pinjaman ke rentenir sebesar Rp1,5 juta. Namun oleh pihak rentenir hanya dikabulkan Rp1,1 juta yang harus diangsur Rp180 ribu sekali pembayaran.
"Jadi Rp1,5 itu nggak utuh, bunganya tinggi. Sekali ngangsur Rp180 ribu itu dia 10 kali ngangsurnya," ucap Toyyib.
Keterangan warga ini identik dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dari kepolisian yang menguatkan utang piutang diduga menjadi serangkaian penyebab Mujiati gelap mata. Polisi menemukan dokumen-dokumen utang dari koperasi di Kota Batu yang telah diamankan.
"Ditemukan beberapa surat-surat dokumen yang isinya kurang lebih pinjaman dari koperasi. Itu yang masih kita amankan, untuk lebih lanjut nunggu hasil labfor," ucap Kanitreskrim Polsek Karangploso Aipda Eko Nugroho seusai olah TKP.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menguatkan adanya utang dalam jumlah jutaan rupiah yang diduga membuat Mujiati nekat bertindak kejam ke anaknya. "Dari hasil olah TKP kami juga menemukan beberapa catatan nota nota utang, kurang lebih sekitar 8 jutaan," ucap Wahyu Rizki Saputro ditemui di Mapolres Malang.
(Qur'anul Hidayat)