3 Catatan Penting dari Perindo soal Ijazah Siswa Ditahan Sekolah

Arief Setyadi , Jurnalis
Minggu 23 Juli 2023 05:12 WIB
Jubir Perindo Ike Julies Tiati (Foto: Dok MPI)
Share :

BANYUMAS - Ijazah pelajar ditahan pihak sekolah karena belum melunasi biaya administrasi kembali terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Salah satunya di Brebes, Jawa Tengah.

Peristiwa itu dialami alumni MAN 1 Brebes, Zulmi Aula Ashari. Ia telah lulus pada 2021, namun belum mendapatkan ijazah kelulusannya hingga sekarang.

Pihak sekolah belum memberikan ijazahnya karena melunasi biaya administrasi berupa SPP selama 2 bulan, biaya kelas unggulan dan biaya syukuran kelulusan.

Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati mengatakan, fenomena penahanan ijazah menjadi permasalahan yang selalu terjadi di setiap kelulusan siswa.

Bahkan, bukan hanya terjadi di beberapa daerah saja. Namun, hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

"Padahal, penahanan ijazah sudah masuk ke dalam pelanggaran pidana," ujar Ike dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).

Pelanggaran pidana ini tertuang di Pasal 7 Ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020.

"Dalam aturan tersebut menjelaskan satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun," ujar Ike.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya