JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait kasus dugaan TPPU Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Total minggu ini ada 10 orang," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Whisnu mengaku, pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik terkait dengan siapa saja saksi yang dipanggil Bareskrim tersebut.
Menurutnya, rangkaian pemeriksaan tersebut akan mulai dilaksanakan pada esok hari, Selasa, 25 Juli 2023.
"Mulai besok," ujar Whisnu.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.