BANDARLAMPUNG - Seorang ayah dan anak di Bandarlampung, Lampung ditangkap polisi. Keduanya ditangkap usai membunuh anaknya berinisial SH (30) meninggal dunia.
Ayah anak itu berinisial SR (61) dan TR (34), warga Pekon Ampai Jalan RE Martadinata, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Ino Harianto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari Satreskrim Polresta Bandarlampung menerima laporan masyarakat adanya peristiwa bunuh diri pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.
Usai menerima laporan tersebut, personel mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
"Melihat bagian tusukan yang ada pada tubuh korban, kami mendalami itu dengan hasil visum. Lalu ada perbedaan informasi yang kami dapatkan, kami lakukan pengembangan kembali," ujar Ino saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (25/7/2023).
Ino menuturkan, pihaknya melakukan pengembangan dan menginterogasi sejumlah saksi, di antaranya ayah kandung, kakak laki-laki korban, dan ibunya.
"Dari hasil pemeriksaan kami lakukan kecocokan 1 dengan keterangan lainnya. Kami simpulkan ini bukan kasus bunuh diri, tapi penganiayaan secara bersama-sama hingga menghilangkan nyawa orang lain," kata Ino.
Menurutnya, selain kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bilah pisau dan pakaian yang dikenakan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
(Erha Aprili Ramadhoni)