Singapura Akan Eksekusi Mati Perempuan Pertama Setelah Hampir 2 Dekade

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 27 Juli 2023 13:47 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

SINGAPURA - Singapura, pekan ini, akan menghukum gantung dua terpidana narkoba. Salah satunya adalah perempuan. Ini akan menjadi kali pertama Singapura mengirim seorang perempuan ke tiang gantungan dalam hampir 20 tahun, kata organisasi hak-hak asasi manusia (HAM), Selasa (25/7/2023).

Organisasi HAM mendesak agar eksekusi itu dihentikan.

Organisasi hak asasi lokal, Transformative Justice Collective (TJC), mengatakan seorang laki-laki, usia 56 tahun, dihukum karena memperdagangkan 50 gram heroin. Ia dijadwalkan digantung pada Rabu (26/7/2023) di Penjara Changi.

Seorang terpidana, perempuan usia 45 tahun yang diidentifikasi TJC sebagai Saridewi Djamani juga akan dikirim ke tiang gantungan pada Jumat (28/7/2023). Dia dijatuhi hukuman mati pada 2018 karena memperdagangkan sekira 30 gram heroin.

Jika hukuman dilaksanakan, Djamani akan menjadi perempuan pertama yang dieksekusi di Singapura sejak 2004. Yang pertama adalah seorang penata rambut bernama Yen May Woen yang berusia 36 tahun. Dia digantung karena menjual narkoba, kata aktivis TJC, Kokila Annamalai, sebagaimana dilansir dari VOA Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya