Korupsi BTS Kominfo, Eksepsi Irwan Hermawan Ditolak Hakim

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 27 Juli 2023 13:38 WIB
Sidang eksepsi Irwan Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Sidang yang menjerat Irwan terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/7/2023).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan, Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Irwan Hermawan.

Anggota Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyampaikan, keberatan kubu Irwan Hermawan yang berpandangan bahwa perkara yang menjerat kliennya prematur lantaran perkara itu dinilai sebagai perkara perdata tidak tepat.

Menurut Majelis, perkara yang diajukan JPU ke Pengadilan Tipikor telah melalui proses panjang. Sebab itu, seharusnya tim penasihat hukum Irwan Hermawan mengajukan upaya hukum lain sebelum perkara ini diadili di PN Tipikor Jakarta.

Majelis juga tidak mempertimbangkan keberatan tim penasihat hukum Irwan Hermawan yang berpandangan bahwa belum ada perhitungan kerugian negara ketika perkara yang menjerat kliennya tengah diusut.

“Majelis hakim tidak sependapat, tidak ada ketentuan hasil audit kerugian negara harus ada sebelum penetapan tersangka,” ujar Hakim Adam Pontoh.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya