Korupsi BTS Kominfo, Eksepsi Irwan Hermawan Ditolak Hakim

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 27 Juli 2023 13:38 WIB
Sidang eksepsi Irwan Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi)
Share :

Dengan ditolaknya eksepsi ini, Majelis Hakim menginstruksikan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini akan menggelar sidang putusan sela terhadap kasus yang menjerat tiga petinggi korporasi terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ketiga terdakwa adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Sidang sela ini digelar karena ketiganya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

"Ya Kamis ini sidang putusan sela," kata Kuasa Hukum Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, Maqdir Ismail kepada wartawan, Kamis 27 Juli 2023.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya