TANGERANG - Dua orang komplotan pencurian motor (Curanmor) diringkus polisi yakni FD dan A. Keduanya, sudah beraksi belasan kali di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana mengatakan keduanya diringkus oleh Polsek Teluknaga. Kata dia mereka biasanya beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.
"Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan meringkus dua orang pelaku yang berinisial FD dan A," ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat (28/7/2023).
Jana menjelaskan, penangkapan komplotan curanmor tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban curanmor pada Senin (17/7/2023).
Saat itu, korban yang merupakan warga Kampung Suka Damai, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi B-6467-GLG yang diparkir di teras rumahnya.
"Saat tahu motornya telah dicuri, korban langsung mencarinya dengan mengelilingi Kampung Suka Damai. Tidak jauh dari kediamannya, korban melihat seorang pria tengah berusaha menghidupkan sebuah sepeda motor yang ternyata miliknya," jelasnya.
Jana menuturkan, korban pun langsung menghubungi Polsek Teluknaga dan melaporkan peristiwa yang dialaminya. Mendapati laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Teluknaga bergegas ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap FD.
"Pelaku berinisial FD berhasil ditangkap. Tersangka mengaku telah berulang kali melakukan aksi kriminalnya bersama temannya berinisial A, yang langsung dilakukan pengejaran," katanya.