Setelah mendapati lokasi A, Jana menambahkan, Polsek Teluknaga pun berkoordinasi dengan jajaran Polsek Pakuhaji untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua tersebut.
"Dari hasil interogasi, para pelaku sudah beraksi sebanyak 16 kali di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dan Neglasari, Kota Tangerang, sejak Januari 2023. Para pelaku menjual hasil curiannya melalui aplikasi sosial media Facebook dengan membuat akun khusus," ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti seperti dua unit sepeda motor, satu unit telepon selular, hingga mata kunci yang digunakan selama menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 5 tahun hukuman penjara.
(Awaludin)