"Iya betul," kata Surawan saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Untuk saat ini, senjata api ilegal itu pun telah disita dan selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti. Senjata api it diketahui memiliki selongsong peluru kaliber 45 ACP.
"Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain," kata Ramadhan.
Sebagaimana diketahui, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas diduga ditembak oleh rekannya sesama personel kepolisian, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
Saat ini, dua polisi sudah ditetapkan tersangka dalam peristiwa itu. Mereka sudah ditangkap oleh Polri untuk kepentingan proses hukum.
(Khafid Mardiyansyah)