Atas kasus ini, polisi menetapkan FO dengan pasal 340 subsidair 338 KUHP tentang pembunuhan. Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal seumur hidup.
Sementara itu, Kanit 1 Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Iptu Yudi mengungkapkan, pembunuhan sadis ini tepatnya terjadi Sabtu (22/7/2023) dini hari sekitar pukul 2.00 WIB.
"Pada saat itu korban lagi tidur, langsung ditancep perutnya, lehernya, dan korban masih sempat berontak, terjatuh, lalu ditancep-tancepin oleh pelaku," ucap Yudi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).
Di tengah kemarahannya yang sudah memuncak karena sering dihina, FO mengambil pisau dapur lalu masuk ke kamar korban. Dengan gelap mata, FO langsung menusuk korban 11 kali tanpa ampun.
Menurut Yudi, korban sebenarnya sudah sempat berontak, namun terjatuh lantaran serangan pelaku begitu bertubi-tubi. Tidak lama, korban tewas berlumuran darah di tempat, sementara FO langsung melarikan diri.
(Khafid Mardiyansyah)