Dia menambahkan, saat ini anggota DPRD Provinsi Lampung ORM masih dilakukan pemeriksaan untuk menemukan unsur lalainya.
"Tentu kita harus meminta keterangan dari para saksi dan nanti akan kita gelar perkara agar unsur-unsur lalai tersebut bisa ditemukan. Sejauh ini kita sudah memeriksa orangtua dan kakek korban serta warga sekitar," ungkap dia.
Ditanya soal kecepatan pengemudi mobil, pihaknya masih mendalami hal tersebut. Menurut Ikhwan, dari hasil olah TKP belum tergambarkan berapa kecepatannya.
"Tapi dilihat dari benturan dan jaraknya kemungkinan ngebut ketika masuk ke dalam gang," ucapnya.
Ikhwan menambahkan, saat kejadian, ORM mengemudi mobil dengan membawa dua orang penumpang.
"Dia ditemani dua orang laki-laki, yang mengendarai mobil anggota DPRD Provinsi Lampung ORM," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang bocah perempuan berinisial MAI (5) tewas usai ditabrak oleh anggota DPRD Provinsi Lampung ORM di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat pada Selasa (1/8) sekitar pukul 20.00 wib.
Saat itu, anggota DPRD Provinsi Lampung ORM tengah mengendarai mobil Fortuner berwarna putih bernomor polisi BE 1238 AAA.
(Awaludin)