Tabrak Bocah hingga Tewas, Anggota DPRD Provinsi Lampung Terancam 6 Tahun Bui

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2023 16:51 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

BANDARLAMPUNG - Anggota DPRD Provinsi Lampung berinisia ORM, yang menabrak seorang bocah perempuan berinisial MAI (5) hingga tewas terancam 6 tahun penjara.

Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Statusnya (ORM) masih terperiksa dan sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan," ujar Ikhwan saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).

Ikhwan menegaskan, anggota DPRD Provinsi Lampung ORM bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas, dimana setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Dengan ancaman maksimal 6 Tahun Penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta," kata dia.

Ikhwan menjelaskan, pihaknya juga sudah datang ke lokasi kembali untuk melakukan olah TKP ulang agar bisa membuat terang suatu peristiwa tersebut.

"Dari hasil TKP kita menemukan beberapa helai rambut diduga milik korban dan kita melihat secara langsung dimana titik bercak darah korban pada saat tergeletak setelah ditabrak," jelasnya.

Dia menambahkan, saat ini anggota DPRD Provinsi Lampung ORM masih dilakukan pemeriksaan untuk menemukan unsur lalainya.

"Tentu kita harus meminta keterangan dari para saksi dan nanti akan kita gelar perkara agar unsur-unsur lalai tersebut bisa ditemukan. Sejauh ini kita sudah memeriksa orangtua dan kakek korban serta warga sekitar," ungkap dia.

Ditanya soal kecepatan pengemudi mobil, pihaknya masih mendalami hal tersebut. Menurut Ikhwan, dari hasil olah TKP belum tergambarkan berapa kecepatannya.

"Tapi dilihat dari benturan dan jaraknya kemungkinan ngebut ketika masuk ke dalam gang," ucapnya.

Ikhwan menambahkan, saat kejadian, ORM mengemudi mobil dengan membawa dua orang penumpang.

"Dia ditemani dua orang laki-laki, yang mengendarai mobil anggota DPRD Provinsi Lampung ORM," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang bocah perempuan berinisial MAI (5) tewas usai ditabrak oleh anggota DPRD Provinsi Lampung ORM di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat pada Selasa (1/8) sekitar pukul 20.00 wib.

Saat itu, anggota DPRD Provinsi Lampung ORM tengah mengendarai mobil Fortuner berwarna putih bernomor polisi BE 1238 AAA.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya