BOGOR - Seorang pria berinisial A (34), diamankan polisi di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor. Pasalnya, A kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
"Pelaku berhasil kita amankan di rumahnya sendiri yang berlokasi di Jalan Pasir Panjang," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).
Dari hasil penggeledahan, didapati 2 bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan total berat 15,46 gram. Selain itu, didapati barang bukti lainnya seperti timbangan digital.
"Barang bukti sabu ditemukan pada saku celana pelaku dan di bawah rak TV kamar," jelasnya.
Kepada polisi, A mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan serta pendalaman mengungkap peredarannya," tutupnya.
(Awaludin)