Tawuran Antar Geng di Tangerang, Satu Orang Kena Bacok dan Disiram Air Keras

Irfan Maulana, Jurnalis
Sabtu 05 Agustus 2023 01:06 WIB
Polisi tangkap pelaku tawuran antar geng di Tangerang (Foto : MPI)
Share :

Atas perbuatanya ke 4 pelaku kita kenakan pasal pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat 2, ke-2e KUHPidana, dengan ancaman 9 Tahun Penjara.

"Untuk tersangka MRP Als I karena telah melakukan pertolongam jahat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 KUHPidana maka diancam dengan penjara 4 tahun," punkas Suyatno.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya