Indekos Tempat Mahasiswa UI Ditemukan Tewas Sepi Tidak Ada Aktivitas

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Sabtu 05 Agustus 2023 09:31 WIB
Indekos mahasiswa UI ditemukan tewas (foto: MPI/Refi)
Share :

DEPOK - Mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI), berinisial MNZ (19) ditemukan tewas dan terbungkus plastik hitam usai ditikam senior berinisial AAB (23) pada Jumat (4/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, diperkirakan korban MNZ telah tewas ditikam sejak Rabu (2/8) dan mayat terbungkus plastik hitam di bawah kolong tempat tidur.

Pantauan MNC Portal Indonesia dilokasi kejadian tepatnya di sebuah indekos bernama Apik Zire Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (5/8/2023) pagi tampak bangunan indekos yang menyatu dengan rumah toko atau ruko mendadak sepi tidak ada aktivitas. Akses masuk ke lantai atas kamar indekos di sudut bagian lantai bawah ruko pun tertutup rapat.

Bangunan indekos yang berbentuk letter L itu berwarna-warni mulai dari merah, biru, kuning, hingga hijau. Adapun lokasi kos tidak jauh dari Kantor Kelurahan Kukusan dan Lapangan Sepak Bola Kukusan.

MNC Portal Indonesia juga mencoba memasuki area kamar 102 tempat diduga MNZ meregang nyawa ditikam senior satu jurusan di UI. Namun, pagar teralis besi tertutup rapat dan tidak sembarang orang bisa mengakses indekos yang berada di lantai 2 tersebut.

Seorang warga sekitar yang melintas saat berolahraga dan enggan disebut namanya itu menyebut kos Apik Zire sudah eksis sejak tahun 90-an. Menurutnya sebelum ada ruko semua bangunan diperuntukkan sebagai indekos mahasiswa.

"Kosan ini udah eksis sejak tahun 90an. Dulu sebelum ada ruko ini semuanya kosan," ucap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Ia menambahkan, beberapa tahun ke belakang pola bisnis berubah lantai bawah diperuntukkan sebagai bisnis ruko dan lantai atas untuk kamar kos.

"Cuma beberapa tahun belakang berubah di bawah ruko di atas kosan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan menjelaskan kronologis awalnya Unit Reskrim Polsek Beji menerima laporan penemuan mayat di sebuah indekos dan ditindaklanjuti tim gabungan. Kemudian didapatkan rekaman CCTV sebagai bukti awal.

"Lalu foto di CCTV tersebut ditunjukan kepada Akbar yang masih teman korban dan saat di tujukan kepada saksi-saksi mengenali foto di cctv tersebut yaitu AAB. Setelah tim mendatangi ke kosan pelaku dan saat diduga pelaku akan keluar kosan di berhentikan dan di bawa ke Polsek Beji kemudian di interogasi perkara penemuan mayat tersebut," kata Nirwan dalam keterangannya.

Nirwan menambahkan terduga pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah membunuh korban MNZ dengan sebilah pisau lipat. Kemudian terduga pelaku mengambil milik korban berupa laptop hingga handphone.

"Pelaku mengakui melakukan pembunuhan tersebut dan pelaku mengunakan pisau lipat saat menjalankan aksinya," ujarnya

"Setelah berhasil kemudian pelaku mengambil barang milik korban berupa laptop, dompet serta hp," tambahnya.

Lebih lanjut, Nirwan mengungkap sebagai upaya menghilangkan jejak pelaku memasukan korban ke dalam kantong plastik hitam dan dilakban.

"Setelah itu untuk menghilangkan jejak pelaku memasukan korban ke dalam kantong plastik hitam dan di lakban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Metro Depok berikut barang bukti guna pengusutan lebih lanjut," ucap Nirwan.

Sementara itu, pihak rektorat Universitas Indonesia (UI) menyampaikan rasa prihatin dan bela sungkawa atas insiden senior menikam junior hingga tewas di sebuah indekos Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat. Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia membenarkan bahwa terduga pelaku berinisial AAB (23) dan korban MNZ (19) merupakan mahasiswa UI.

"Iya (MNZ dan AAB merupakan mahasiswa UI)," kata Amel saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Kami berduka cita atas peristiwa ini. Kepada keluarga yang ditinggalkan almarhum kami menyampaikan keprihatinan dan bela sungkawa yang mendalam," tambahnya.

Sebagai informasi, barang bukti yang diamankan satu buah laptop MacBook, hp Iphone, sebilah pisau lipat, dompet, dan satu kantong plastik berisi baju, celana, jaket yang digunakan terduga pelaku saat melancarkan aksinya. Terduga pelaku AAB terancam Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya