Demi Jaga Persatuan, Perindo Dukung MUI soal UU Anti-Kebencian terhadap Agama

Dimas Choirul, Jurnalis
Rabu 09 Agustus 2023 13:08 WIB
Ketua DPP Bidang Keagamaan Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad (Foto: Nur Khabibi)
Share :

JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad mendukung penuh gagasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perlunya Undang-Undang (UU) anti-kebencian terhadap agama. Hal ini diperlukan untuk memperkuat toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

"Keberadaan UU anti-kebencian terhadap agama akan menjadi instrumen hukum yang amat dibutuhkan. Terlebih di tengah maraknya aksi penistaan dan pembakaran kitab suci agama, baik dalam lingkup domestik maupun global," kata Abdul Khaliq, Rabu (9/8/2023).

Abdul-- yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu-- menilai, gagasan pembentukan UU tersebut dapat berkontribusi positif dalam upaya memelihara toleransi antar-umat beragama.

"Undang-undang anti-kebencian terhadap agama akan berkontribusi secara positif dalam upaya memelihara toleransi, kerukunan, dan persatuan bangsa. Menjaga kemuliaan agama dan kemanusiaan, serta mewujudkan persaudaraan dan perdamaian dunia," ujarnya.

Oleh karena itu, Abdul Khaliq mendorong agar DPR dan Pemerintah untuk mempertimbangkan saran dan gagasan dari MUI dalam pembuatan UU tersebut.

"Karena memang sangat dibutuhkan dewasa ini. Untuk menjaga toleransi dan kerukunan serta perdamaian yang sangat dibutuhkan untuk membangun Indonesia menjadi lebih maju dan sejahtera," ujarnya.

Sebelumnya, MUI mendorong adanya UU anti-kebencian terhadap agama, khususnya di negara-negara kawasan Asia Tenggara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya