JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap, Ferdy Sambo tidak bisa mendapatkan remisi usai Mahkamah Agung (MA) mengubah hukumannya dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Mahfud mengatakan, Mantan Kadiv Propam Polri itu hanya bisa mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden, dengan syarat mengakui kesalahannya.
BACA JUGA:
"Memang, seumur hidup itu tidak ada remisi. Remisi kan bergantung pada persentase. Persentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup," kata Mahfud kepada wartawan di Kabupaten Sleman, Rabu (9/8/2023).
"Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu enggak ada di remisi beberapa persen. Enggak ada persennya," sambungnya.
BACA JUGA:
Mahfud pun berharap tidak ada pihak yang mencoba untuk mempermainkan dan mengubah hukumannya Ferdy Sambo menjadi angka.
"Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari, lalu menjadi angka. Kalau angka itu bisa dikurangi tiap tahun gitu. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati tidak ada remisi," katanya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat, dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD pun meminta, agar semua pihak dapat menghormati putusan hakim.
BACA JUGA:
"Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (8/8/2023) malam.
Mahfud menjelaskan, secara kualitas, hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun.
(Nanda Aria)