JAKARTA - Muncul istilah atau kode '01' dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Kode '01' tersebut terungkap saat Staf Finance PT Tabi Bangun Papua, Meike menjadi saksi untuk terdakwa Lukas, hari ini.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Meike. Lantas, jaksa mengonfirmasi maksud istilah '01' yang muncul dalam BAP Meike. Sebab, ada aliran uang untuk kode '01' tersebut.
"Terkait 01, siapa 01 ini, apakah Gubernur Papua Pak Lukas Enembe pada saat itu? Istilah 01 ini kan saudara pakai dalam pencatatan, 01 ini?," tanya Jaksa KPK ke Meike di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Meike tak menjelaskan secara detail yang dimaksud dengan kode '01' dalam BAPnya tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa kode tersebut berasal dari atasannya, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
"Kemarin ceritanya Pak Tono suruh bilang 'Meike suruh bikin estimasi supaya kita tahu keuntungan dan kerugian proyek'. Jadi saya pikir saya bilang pembagiannya siapa-siapa pak. Pak Tono sebut untuk kadis, PPTK, dengan 01," ungkap Meike menjawab Jaksa.
Jaksa mengonfirmasi lebih lanjut soal sosok '01' yang dimaksud Rijatono Lakka ke saksi Meike. Meike menjawab bahwa '01' yang dimaksud adalah Lukas Enembe. "Itu Pak Gubernur. Pak Tono sering sebut 01 itu Pak Lukas," kata Meike.
Jaksa kemudian menguraikan bahwa sosok Lukas Enembe yang diistilahkan dengan kode '01' pernah menerima fee sebesar Rp19 miliar.
"Disampaikan bahwa total yang digunakan Rijatono Lakka untuk membayar kewajiban fee dengan kode 01 yang menurut keterangan Rijatono Lakka bahwa kode 01 diartikan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua adalah sebesar Rp19 miliar yang semuanya diambil secara tunai oleh Saudara Rijatono Lakka," urai Jaksa.
Sekadar informasi, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Untuk diketahui, Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.
Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.
Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.
(Khafid Mardiyansyah)