Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Bupati Pekalongan, KPK Ungkap Perangkat Daerah Harus Menangkan ‘Perusahaan Ibu’

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 04 Maret 2026 |15:46 WIB
Kasus Bupati Pekalongan, KPK Ungkap Perangkat Daerah Harus Menangkan ‘Perusahaan Ibu’
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (3/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan perkara ini bermula saat suami Fadia, Mihktaruddin Ashraff Abu (ASH), yang juga anggota DPR RI, bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), anggota DPRD Pekalongan, mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Asep menjelaskan, perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dari MSA kepada Rul Bayatun (RUL), yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaannya.

.

“Sementara FAR yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat atau beneficial owner (BO) dari PT RNB tersebut. Adapun sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

Asep melanjutkan, pada periode 2023–2026, PT RNB mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement