Selama 2023–2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
“Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi,” ucapnya.
Berikut rinciannya:
a) FAR sebesar Rp5,5 miliar;
b) ASH sebesar Rp1,1 miliar;
c) RUL sebesar Rp2,3 miliar;
d) MSA sebesar Rp4,6 miliar;
e) MHN (Mehnaz Na), selaku anak Bupati, sebesar Rp2,5 miliar;
f) Penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Lebih lanjut, Asep menyatakan pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR melalui komunikasi WhatsApp Group bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya.
“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Group tersebut,” tuturnya.
Asep menambahkan, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan perusahaan tersebut juga digunakan untuk modus penerimaan lainnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.