JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023–2026. Penetapan ini merupakan buntut dari yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (4/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Fadia sempat mengaku tidak memahami hukum dan birokrasi lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut. Sebagaimana diketahui, ia merupakan pelantun lagu “Cik Cik Bum Bum”.
"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
“Dengan demikian, saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” sambungnya.