5 Fakta Lukas Enembe Main Judi di Singapura dan Manila, Tak Pernah Menang!

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 10 Agustus 2023 05:05 WIB
Lukas Enembe (Foto: Antara)
Share :

 

JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) menjalani persidangan kasus suap dan gratifikasi. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu 9 Agustus 2023, Lukas mengakui pernah bermain judi di Singapura dan Manila, Filipina.

Berikut fakta-faktanya:

1. Lukas lebih sering berobat ketimbang main judi

Lukas menanggapi kesaksian pihak swasta, Dommy Yamamoto dalam persidangan soal dirinya kerap bermain judi. Di mana, Dommy dihadirkan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Ya Pak Ketua Hakim yang saya hormati, dan anggota. Kalau di Singapura saya lebih banyak berobat, di Singapura saya lebih banyak berobat. Saya lebih banyak berobat dari pada judi," ucap Lukas kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 9 Agustus 2023.

2. Tukar uang

Lukas juga mengakui beberapa kali bertemu Dommy Yamamoto untuk menukarkan mata uang rupiah ke Dollar Singapura. Tapi, dalih Lukas, uang yang ditukarkan tersebut untuk berobat.

"Dommy bilang, beberapa kali itu saya ketemu dia. Saya ketemu dia, Dommy, untuk penukaran, tukar valas, untuk tukar dolar, dolar Singapura, untuk berobat, lebih banyak saya tukar dengan dia. Bukan judi," ujar Lukas.

3. Main judi di Singapura dan Manila

Bukan hanya di Singapura, Lukas mengakui pernah berjudi di Manila, Filipina. Namun, dia mengklaim hanya berjudi di satu lokasi daerah Manila. Ia berjudi di Kasino di Manila bernama Sentosa.

"Jadi, tempat judi itu Kasino Sentosa, kalau tempat lain saya enggak tahu. Kalau sentosa saya pernah masuk," ujar Lukas.

4. Kalah judi Rp22,5 miliar

Hakim merasa heran dengan uang puluhan miliar yang digunakan Lukas Enembe untuk bermain judi. Hakim kemudian mengonfirmasi Dommy soal aliran uang yang digunakan Lukas untuk berjudi tersebut. Namun, Lukas Enembe tidak pernah menang.

"Dari total yang di Singapura, maupun Rp22,5 miliar yang di Manila, apa dari uang tersebut ada yang kembali? Atau sudah habis di tempat judi itu?" Tanya Hakim ke saksi Dommy di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 9 Agustus 2023.

"Habis Yang Mulia," jawab Dommy.

"Bisa yakin habis dari mana?" ucap Hakim kembali bertanya ke Dommy.

"Ya saya cuma liat dari mimik. Setahu saya habis yang mulia, tidak pernah menang," timpal Dommy.

5. Suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar

Dalam perkara yang menjeratnya, Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya