“Jadi polisi gadungan cuma untuk gaya-gayaan pak, sedangkan baju kaos aku beli kawasan Jalan Angkatan 66, Rp100 ribu satu kaos, dan aku beli 3 kaos,” ungkap pelaku.
Ditambahkan Ginanjar, tersangka kerap berada di lokasi tawuran untuk pura-pura membubarkan pemuda agar korban percaya. Oleh karena perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan.
(Angkasa Yudhistira)