Kejagung Terima Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 16 Agustus 2023 13:45 WIB
Kejagung terima berkas perkara kasus Panji Gumilang (Foto: Irfan Maruf)
Share :

 

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap 1) tersangka Panji Gumilang dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Selanjutnya, Kejagung akan melakukan penelitian berkas perkara untuk memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap atau tidak.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat dari Bareskrim ke Jampidum tersebut diterima pada hari ini, Rabu (16/8/2023).

"Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas tersangka ARPG (Panji Gumilang)," kata Ketut dalam keterangan tertulis.

Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," ujarnya.

Tersangka Panji Gumilang diduga dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya