KPK Kembali Tambah Masa Penahanan Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 16 Agustus 2023 14:23 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah masa penahanan tersangka mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman (GOY). Gerius ditambah masa penahanannya oleh KPK untuk 30 hari ke depan.

"Tersangka GOY tetap dilakukan penahanan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/8/2023).

Perpanjangan penahanan Gerius terhitung mulai 18 Agustus sampai dengan 16 September 2023. Gerius diperpanjang masa penahanannya karena penyidik KPK masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua.

"Pemberkasan perkara terus dilengkapi dengan penjadwalan pemanggilan saksi-saksi yang dapat menerangkan perbuatan tersangka tersebut," jelas Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY) sebagai tersangka hasil pengembangan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Gerius diduga turut menerima suap sebesar Rp300 juta dari Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya