Hasil Gelar Perkara Kasus Panji Gumilang, Polisi Temukan Dugaan Korupsi Dana Bos dan TPPU

Irfan Maulana, Jurnalis
Rabu 16 Agustus 2023 15:05 WIB
Bareskrim Polri beberkan TPPU Panji Gumilang (foto: MPI/Irfan)
Share :



JAKARTA - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana bos pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang naik ke tingkat penyidikan. Unsur pidana dalam perkara tersebut menguat setelah jajaran Polri melakukan gelar perkara, Rabu (16/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan pihaknya juga memasukkan keterangan ahli dari akademi yayasan dan pidana dalam gelar perkara tersebut.

"Hasil gelar disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara," ucapnya di Mabes Polri.

Polisi, kata dia, dalam gelar perkara itu juga mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyampaikan soal TPPI dan Badan Pengelola Keuangan (BPK) RI.

"Pertama TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan. Kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi dana bos yang menjadi berkas kedua," ucap Whisnu.

Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pada kasus ini, Panji Gumilang telah dimintai keterangan pada Senin, (7/8/2023). Polisi pun mengungkapkan bawah Panji tak membatah atas dugaan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan Tindak pidana lain seperti korupsi Dana BOS dan penyalahgunaan zakat. Diduga, dana tersebut masuk ke rekening pribadi milik Panji.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya