Kenaikan gaji ASN ini diberikan sebagai bentuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN yang dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Selain itu sebagai wujud apresiasi terhadap pengabdian para ASN untuk negara. Dan upaya pemerintah dalam memperbaiki manajeman ASN khususnya bidang kesejahteraan.
(Qur'anul Hidayat)