DEPOK - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok memberikan potongan masa tahanan atau remisi kepada 637 orang narapidana (napi) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI). Dari ratusan narapidana yang mendapat remisi tersebut, lima diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Andi Gunawan mengatakan penyerahan remisi langsung diserahkan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris di sela-sela upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Lapangan Balai Kota Depok, Kamis (17/8) kemarin.
"Total pemberian remisi umum (RU) di 17 Agustus 2023 ada 637 warga binaan pemasyarakatan (WBP), perincian RU I (masih jalani masa hukuman) ada 632 orang dan RU 2 (langsung bebas) ada 5 orang," kata Andi dalam keterangannya dikutip, Jumat (18/8/2023).
Andi menambahkan besaran remisi yang didapat dari mulai satu bulan sampai enam bulan. Sedangkan untuk syarat remisi paling utama adalah berkelakuan baik.