Rutan Kelas 1 Depok Berikan Remisi ke 637 Napi saat HUT RI, Lima Langsung Bebas

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Jum'at 18 Agustus 2023 14:31 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

"Untuk berkelakuan baik ini sudah standar nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) jadi kita lakukan seobjektif mungkin, baru persyaratan lainnya, seperti aktif mengikuti kegiatan, minimal sudah menjalani enam bulan pidana," jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya berpesan agar WBP yang mendapat remisi nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum. Dengan begitu, mereka tidak akan mengulangi kesalahannya lagi.

“Saya berharap kepada lima warga binaan yang telah bebas ini, ketika sudah berada di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi manusia yang mandiri, taat hukum, dan kembali lagi bersama membangun negara kita tercinta ini,” tuturnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya