Sementara R juga mempromosikan VGK via telegram. Masing-masing video dibanderol dengan harga Rp150.000-Rp250.000.
"Tersangka R membandrol terkait dengan untuk bisa mengakses konten video maupun foto asusila sesama jenis, termasuk di dalamnya mengeksploitasi anak sebagai korbannya, yaitu Rp 150.000 untuk mendapatkan foto dan video pornografi sesama jenis khusus dewasa," katanya.
"Sedangkan Rp 250.000 untuk mendapatkan konten video maupun video yang melibatkan atau mengeksploitasi anak sebagai korban di dalamnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi
Dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ini akan terus kami lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut berkoordinasi dengan stakeholder terkait," ujar Ade.
(Arief Setyadi )