Hingga kini Briptu S telah diamankan dan sementara ditempatkan di penempatan khusus atau patsus Bid Propam Polda Sulsel. Briptu S terancam sanksi kode etik Polri bila terbukti bersalah. Pasalnya Briptu S telah dinilai mencoreng nama baik institusi Polri.
“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan. Kalau memang itu jelas melakukan tindak pidana kita akan kasih kan etika nanti,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)