Perawat hingga Asisten Apoteker Nekat Edarkan Obat Keras

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 22 Agustus 2023 17:30 WIB
Ditkrimsus Polda Metro Jaya rilis pengungkapan kasus peredaran obat keras. (MPI/Irfan Maruf)
Share :

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan obat-obatan terlarang jenis G yang merupakan jenis obat keras di Jakarta. Sejumlah asisten apoteker dan karyawan ditangkap karena mengedarkan obat itu tanpa resep dokter.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, obat-obat tersebut dijual di beberapa apotek di Jakarta dan dipakai para pelaku tawuran. Mereka mengonsumsi obat tersebut karena memiliki efek meningkatkan keberanian bagi penggunanya.

"Tersangka APAH (42), S (27), RNI (20), dan ERS (49)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (22/8/2023).

Ade menjelaskan peran para tersangka dari asisten dokter hingga apoteker yang terlibat kasus obat-obatan terlarang jenis G di Jakarta dan sekitarnya tersebut.

"APAH berperan membeli dari apotek, kemudian dijual kembali, S membeli dari apotek kemudian dijual kembali," ujar Ade.

Kemudian tersangka RNI merupakan admin dokter sekaligus asisten apoteker, nontenaga medis. Terakhir ERS merupakan oknum perawat sudah memiliki STR, tapi tidak memiliki SIPP/tidak memiliki izin praktik sesuai kompetensi.

Selain keempat tersangka, kata Ade, terdapat 22 tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Total mulai bulan Januari sampai Agustus 2023 terdapat 22 laporan polisi dan 26 tersangka," kata Ade.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya