Dia menjelaskan kasus penjualan obat-obatan terlarang jenis G di Jakarta dan sekitarnya. Obat G merupakan obat keras yang hanya bisa didapat dengan resep dokter.
Adapun barang bukti yang disita, yaitu 231.662 butir/pcs obat ilegal/ tanpa izin edar, Uang tunai senilai Rp26.849.000, 14 unit handphone, 4 bundel dan 3 lembar strip resep dokter, 3 bundel segel Bayer dan Pfizer, 5.000 butir kapsul obat kosong, 1 unit mobil, serta 2 unit alat press obat.
"Apabila ditotal dari empat kasus dari Januari-Agustus total nilai barang sebesar Rp45.668.000.000," tutur Ade.
(Erha Aprili Ramadhoni)