WASHINGTON - Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump harus membayar jaminan sebesar USD200.000 (sekira Rp3 miliar) pada Jumat, (25/8/2023) siang jika dia tidak ingin ditahan di penjara, menurut dokumen pengadilan yang dipublikasikan pada Senin, (21/8/2023) oleh jaksa wilayah Fulton County (DA) Fani Willis. Namun, mantan pengacaranya mengatakan bahwa Trump kemungkinan tak akan mematuhi syarat jaminan tersebut.
Dokumen pengadilan mencantumkan Trump harus membayar uang jaminan sebesar USD80.000 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Organisasi yang Dipengaruhi dan Korupsi Pemeras (RICO), dan masing-masing USD10.000 untuk 12 dakwaan lainnya. Sisa 28 dakwaan terhadap mantan presiden tersebut tampaknya tidak memerlukan jaminan.
Selain itu, Trump juga dilarang mencoba mengintimidasi salah satu terdakwa atau saksi dalam kasus ini atau untuk "menghalangi pelaksanaan peradilan," atau membuat "ancaman langsung atau tidak langsung dalam bentuk apa pun terhadap masyarakat atau properti apa pun di masyarakat".
Namun, menurut Michael Cohen, yang bekerja sebagai pengacara Trump dari 2006 hingga 2018, Presiden Ke-45 AS itu tidak akan dapat mematuhi syarat jaminan tersebut.
"Tidak ada kemungkinan (Trump patuh). Tidak ada kemungkinan. Dia tidak bisa," kata Cohen dalam wawancara di CNN.
Meski begitu, Cohen mengatakan bahwa Trump kemungkinan hanya akan mendapat hukuman ringan karena melanggar syarat jaminan tersebut.