Lagi-Lagi Tertimpa Masalah Hukum, Trump Didakwa Berusaha Gagalkan Pilpres 2020 di Georgia

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 15 Agustus 2023 16:09 WIB
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: Reuters)
Share :

WASHINGTON - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikenai dakwaan pidana keempat ketika dewan juri Georgia mengeluarkan dakwaan besar-besaran yang menuduhnya mencoba membalikkan kekalahan pemilu 2020 dari kandidat Demokrat Joe Biden.

Tuduhan itu, yang diajukan Senin, (14/8/2023) malam oleh Jaksa Wilayah Fulton County Fani Willis, menambah beban hukum yang dihadapi Trump, calon terdepan dalam pencalonan Partai Republik untuk pemilihan presiden 2024.

Surat dakwaan setebal 98 halaman itu mencantumkan 19 terdakwa dan 41 tuntutan pidana secara keseluruhan. Semua terdakwa didakwa melakukan pemerasan, yang digunakan untuk menargetkan anggota kelompok kejahatan terorganisir dan diancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Mark Meadows, mantan kepala staf Gedung Putih Trump, dan pengacara Rudy Giuliani dan John Eastman termasuk di antara mereka yang didakwa.

"Daripada mematuhi proses hukum Georgia untuk tantangan pemilihan, para terdakwa terlibat dalam kejahatan, pemerasan untuk membatalkan hasil pemilihan presiden Georgia," kata Willis pada konferensi pers sebagaimana dilansir Reuters.

Trump dan para terdakwa lainnya memiliki waktu hingga tengah hari waktu setempat pada Jumat, 25 Agustus, untuk menyerah secara sukarela, daripada menghadapi penangkapan, kata Willis. Dia mengatakan dia berniat untuk mencoba semua 19 terdakwa bersama-sama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya