JAKARTA - Sebanyak delapan kontestan Miss Universe Indonesia, korban dugaan pelecehan seksual resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan delapan korban tersebut resmi mengajukan permohonan perlindungan pada Selasa (15/8/2023) lalu dengan didampingi tim penasihat hukum.
Edwin mengatakan, berdasarkan berkas permohonan delapan kontestan yang menjadi korban pelecehan saat proses body checking itu mengajukan sejumlah bentuk perlindungan, salah satunya perlindungan fisik.
"Delapan peserta Miss Universe mengajukan permohonan perlindungan fisik untuk pendampingan ketika proses di persidangan, pengamanan di persidangan," kata Edwin kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Selain itu, kata Edwin, korban juga mengajukan bentuk perlindungan berupa pendampingan proses hukum sejak kasus berada di tingkat penyelidikan Polda Metro Jaya hingga nanti di Pengadilan.
Kemudian mengajukan permohonan ke LPSK berupa bentuk perlindungan hukum karena khawatir dilaporkan balik atas langkah mereka melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya.
"Mereka juga minta rehabilitasi psikologis, tentu kami akan lakukan asesmen untuk mendalami apa ada trauma. Peserta Miss Universe juga mengajukan ganti rugi atau restitusi," ujarnya.