JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Demi kepentingan penyidikan, Polri memperpanjang masa penahanan Panji.
"Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan, sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September (2023)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Kantor Mabes Polri, Kamis (24/8/2023).
BACA JUGA:
Perihal pendalaman perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, Ramadhan menyebutkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah memeriksa 3 orang pihak Bendahara madrasah Al-Zaytun (SM, M, NH), kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang anggota pembina Yayasan (AH)," ujarnya.
BACA JUGA:
"Pemeriksaan ini telah dilakukan pada hari Rabu 23 Agustus 2023, kemarin. Pada hari Rabu 23 Agustus 2023 telah dilakukan pemeriksaan 4 orang saksi," sambungnya.
Ramadhan menambahkan, penyidikan atas kasus tersebut akan terus berlangsung. Pihaknya pun telah menyiapkan daftar siapa saja yang nantinya akan dimintai keterangan.
Sebelumnya, Panji Gumilang ditahan polisi selama 20 hari ke depan, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu diduga telah melakukan penistaan agama.
(Qur'anul Hidayat)